Total Tayangan Halaman

Jumat, 17 Juni 2011

EVALUASI PROSES IMPELEMENTASI PENYALURAN DANA BOS DI KABUPATEN SEKADAU


Menurut buku Kamus Administrasi Publik (Chandler dan Plano, 1988) kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Shafritz  dan Russel (1997) memberikan definisi kebijakan publik yang paling mudah diingat dan mungkin paling praktis yaitu “whatever a government decides to do  or  not to do”.  Peterson (2003) berpendapat bahwa kebijakan publik secara umum dilihat sebagai aksi pemerintah dalam menghadapi masalah, dengan mengarahkan perhatian terhadap “siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”.
Shafritz dan Russel (1997) terdiri atas ; 1). agenda setting dimana isu-isu kebijakan didentifikasi, 2). Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan kebijakan, 3). implementasi, 4). evaluasi program dan analisis  dampak, dan 5). feedback, yaitu memutuskan untuk merevisi atau menghentikan. Proses ini menyerupai suatu siklus. Dalam hal ini kami dari kelompok tiga (3) akan mengevaluasi implementasi BOS secara nasional dengan memperhatikan berbagai kasus yang terjadi serta secara khusus  akan mengevaluasi implementasi panyaluran dana BOS oleh dinas pendidikan kabupaten sekadau.
Evalusi suatu kebijakan dapat terbagi ke dalam dua bagian, yang pertama adalah mengevalusi proses implementasinya dan yang kedua adalah mengevaluasi hasil yang dicapai. Dalam hal ini pemakalah ingin mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di kabupaten sekadau dan daerah-daerah sebagai pembanding antara juklak dan juknis dengan kenyataan dalam mengimplementasikan kebijakan pengucuran dana BOS ini.
            Beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah di indonesia sebagaimana yang diberitakan banyak media, baik itu media cetak maupun media elektronik. Diantara pemberitaan-pemberitaan itu adalah dari VIVAnews yang menyatakan “DKI Akan Bongkar Korupsi Dana BOS”, yang sangat mentragiskan adalah hal ini dilakukan oleh oknum-oknum implementor kebijakan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pemberitaan ini dimulai dari laporan ICW bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan dan korupsi dan BOS di Provinsi DKI Jakarta kepada KPK. Kemudian yang tak kalah menarik adalah dari Kompas.com SUKABUMI, “Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Sukabumi HR Benyamin (44) ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana ’Block Grant’ senilai Rp 300 juta, melainkan juga kasus Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 240 juta” hal ini sangat memalukan kita, kepala sekolah yang notabene adalah seorang guru yang menjalankan tugas dan tanggungjawab mendidik justru terlibat dalah kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS. Kemudian dari fajar online “ kasus penyalahgunaan dana bos oleh kepala sekolah yang sekarang menjadi tersangka. Dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) penggunaan dana BOS mantan kepala sekolah yang disita penyidik untuk tahun 2008, 2009, 2010 terdapat banyak keganjilan dari hasil pembelian barang yang dilaporkan.” Kemudian di dalam blognya ICW juga mengemukakan beberapa laporan sebagai berikut, “Membawa kunci, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) menemui Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo, di kantornya. Mereka mendesak Kajati segera menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Block Grant RSBI di SDN 012 Rawamangun. ICW juga menyerahkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar”. Ini merupakan sekelumit kasus-kasus yang mengemuka di media, hal ini sangat ironis, apalagi jika kita lihat secara menyeluruh di setiap sekolah dan di setiap kabupaten dan kota seluruh indonesia, pasti akan banyak sekali penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS ini.
Berdasarkan Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya (DPL) TA 2007 dan 2008. Dalam mengaudit hasil laporan dana BOS dan dana pendidikan lainnya, BPK RI mengambil uji sampling pada 4.127 sekolah di 62 kabupaten/kota, serta hasil pengolahan kuesioner yang telah diisi kepala sekolah. Catatan penting : Data penyalahgunaan anggaran ini hanya disampling 4127 sekolah SD/SMP dari sekitar 200.000 SD/SMP. Atau angka tertera hanya mencatat 2% dari total penyalahan anggaran dana BOS.
Kami team kelompok tiga (3) dalam hal ini ingin mengungkapkan juga kasus yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Seperti kita ketahuhi dalam juknis penyaluran dana BOS 2011 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Namun apa yang terjadi di kabupaten sekadau, seorang teman saya yang menjadi guru honorer di sebuah SMP di kabupaten sekadau, sampai sekarang akhir bulan maret belum menerima gaji honorernya dengan alasan dana BOS yang belum cair dari periode januari sampai maret. Dimana letak kesalahannya hal ini perlu penelusuran kita bersama, namun kelompok kami hanya membatasi hal ini pada pelaksanaan juknis yang dikeluarkan oleh MENDIKNAS dalam lampiran peraturannya. Di dalam juknis dijelaskan bahwa ada empat periode penyaluran dana bos yaitu Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember, namun pada periode pertama tahun ini saja belum dicairkan kepada sekolah-sekolah sebagai biaya operasional meraka. Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kemendiknas tentang teknis penyaluran dana BOS ini. Kemanakah uang ini, apakah dari pemerintah pusat yang belum mengucurkan dana ini atau dana ini sudah dikucurkan namun pemerintah kabupaten yang belum menyalukan ke sekolah-sekolah hal ini perlu kajian kita yang lebih mendalam. Apakah ada niat-niat yang kurang baik dari pemerintah, hal ini perlu pengkajian yang mendalam, pemakalah tidak berani berargumentasi yang terlalu jauh, namun pemakalah berani mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dari juknis yang ada. Hal ini menunjukan adanya kesalahan dalam implementasinya.
Implementasi dana BOS dalam berbagai perspektif juga banyak dinilai sangat membantu jika proporsi dan impelentasinya sesuai dengan aturan yang ada. Banyak dari implementator kebijakan ini salah kaprah dalam menentukan prioritas kebutuhan apa saja yang mendesak yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Hal ini ditunjukan dari kekekurangtelitian para kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar siswa/i. Sebagai contoh adalah kebutuhan yang mendesak di sekolah itu adalah buku-buku sekolah, namun dana BOS banyak digunakan untuk biaya-biaya rutin seperti pembayaran gaji honorer untuk guru yang masih honor, kemudian pembelian perlengkapan kantor yang berlebihan, dan biaya-biaya yang kurang relevan secara langsung bisa membantu sekolah meningkatkan muttu dan kualitasnya. Banyaknya sekolah menerima guru  honorer sehingga menyebabkan banyaknya dana BOS terkuras untuk biaya rutin juga menjadi permasalahan, hal ini juga berdampak pada banyaknya guru PNS yang kekurangan jam terutama pada sekolah-sekolah yang berada di pusat perkotaan atau di ibukota kabupaten.
Hal ini menjadi kajian kita bersama untuk menyelesaikannya, perlu konsistensi dan kemauan kita bersama dalam memecahklan masalah ini. Kita sebagai warga negara berhak mengawasi dan memonitoring setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah karena kebijakan mereka ditanggung oleh biaya negara yang bersumber dari dana rakyat. Oleh karena itu pertanggungjawabannya adalah kepada rakyat bukan kepada atasan.
Dari beberapa penjelasan tentang masalah yang, maka kelompok kami  menyarankan beberapa alternatif langkah-langkah untuk menantisipasi dan menanggulangi masalah ini:
A.    Mengawasi dan mengaudit setiap LPJ kepala sekolah seluruh indonesia yang menerima dana BOS, dan bila perlu diaudit dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang
B.     Meminta laporan rutin dan realisasi anggaran kepada setiap dinas pendidikan sebagai leding sektor penyaluran dana BOS ini
C.     Sebagai langkah antisipatif maka pemerintah harus mengadakan pelatihan penggunaan dana BOS secara tepat kepada setiap sekolah terutama bagi kepala sekolah baik itu pemilihan prioritasnya, maupun cara mempertanggungjawabkannya dalam LPJ yang benar.
D.    Dana BOS ini sebaiknya langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat, dan langsung ditransfer ke setiap rekening sekolah, tanpa perantara dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan.
E.     Perlu peran kita bersama, semua pembaca, semua tokoh masyarakat, pemerintah dan setiap elemen masyarakat dalam mengawasi kebijakan pengucuran dana BOS ini, jika ada hal-hal yang mencurigakan






           
Daftar pustaka
Agustino, Leo, 2006,” Dasar-Dasar Kebijakan Publik” CV. Alfabeta, Bandung
Widodo,Joko,, 2008,”Analisis Kebijakan Publik, konsep dan aplikasi analisis proses kebijakan publik” Banyumedia, Malang.
Islamy, Irfan, 1984,” Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara” Bina Aksara, Jakarta
Subarsono, 2005,” ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK konsep, teori dan aplikasi” Pustaka Pelajar, Yogjakarta
Permendiknas No 37 Tahun 2010





Tidak ada komentar:

Posting Komentar