Total Tayangan Halaman

Jumat, 17 Juni 2011

KONFLIK ANTARA MASYARAKAT ADAT DENGAN PERUSAHAAN SAWIT DI KABUPATEN SEKADAU

Begitu banyak persoalan yang terjadi pada masyarakat kita sehingga terasa begitu komplek dan rumitlah penyelesaiannya. Masalah-masalah ini tida hanya terjadi pada satu sektor, tetapi ada diberbagai sektor, seperti pada sektor ekonomi, politik, sosial dan budaya. Begitu kompleknya permasalahan bangsa ini menuntut kita untuk bekerja dan berfikir lebih keras untuk memecahkannya. Permasalahan pada satu sektor tidak hanya berdiri sendiri pada sektor itu namun juga berkaitan dengan masalah-masalah lainnya. Sebagai contoh masalah ekonomi akan berdampak pada persoalan sosial dan persoalan lainnya, orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhannya sehari-hari karena gaji yang kecil atau orang yang tidak punya pekerjaan akan berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas, banyaknya pengemis dan lain sebagainya. Keterbatasan suber-sumber ekonomi ini akan memunculkan banyak persoalan, persoalan-persoalan inilah yang akan memicu konflik pada masyarakat kita. Ada ungkapan yang mengatakan kartena masalah perut orang bisa mengabaikan segala alasan untuk memenuhi kebutuhan perutnya.
Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak dan penyebab terjadinya masalah-masalah ini. mulai dari kebijakan mikro sampai pada kebijakan makro, mulai dari kebijakan pemerintah pusat sampai pada kebijakan pemerintah daerah. Kebijakan pembukaan lapangan pekerjaan misalnya, dilakukan oleh setiap tingkatan pemerintahan, karena lapangan pekerjaan dianggap sebagai masalah utama penyebab banyaknya penangguran, kriminalitas dan sebagainya. Pemerintah daerah juga berperan aktif dalam pembukaan lapangan pekerjaan, seperti pemerintah daerah kita, yang dengan gencarnya mengkampayekan pembukaan lapangan pekerjaan guna meningkatkan daya beli masyarakat kita.
Salah satu program pemerintah daerah kita kalimantan barat dan pemerintah kabupaten sekadau khususnya adalah pembukaan perkebunan kelapa sawit. Para investor diberikan kesempatan untuk menanamkan modalnya di daerah kita untuk sektor perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan. Masyarakat menyerahkan tanahnya untuk dikelola oleh pihak perusahaan yang mendapat HGU oleh pemerintah dengan pola PIR atau Pola inti rakyat. Namanya sangat baik dengan menunjukan bahwa rakyatlah yang punya kewenangan dalam pengelolaan perkebunan  itu. Dalam prakteknya pembukaan perkebunan sawit ini khususnya di kabupaten sekadau tidak hanya memunculkan dampak banyaknya lapangan pekerjaan, namun juga memicu adanya konflik yang terjadi antara masyarakat dan pihak perusahaan.
Salah satu konflik yang bisa saya gambarkan adalah konflik yang terjadi antara masyarakat adat dayak dengan pihak PT surya Deli yang merupakan anak perusahaan MJP di kabupaten sekadau. Jalan yang dibangun oleh pemerintah yang menghubungkan antara desa peniti dan dusun seguri sampai ke desa entiboh kabupaten sanggau rusak akibat aktifitas perusahaan yang membawa TBS ke pabrik yang berada di dusun ensalang tanpa adanya perbaikan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Jalan yang dulunya bagus, namun kini hancur bagaikan kubangan babi sehingga mobilitas masyarakat terganggu akibat masalah itu. Selain itu aktifitas ekonomi masyarakat juga terganggu akibat rusaknya jalan ini. kebun masyarakat yang notabene berada diu pedalaman membusuk karena banyaknya truk-truk pengangkut sawit yang macet dan ambles di jalanan yang rusak, sehingga menyebabkan turunnya harga TBS masyarakat yang secara langsung akan mengakibatkan berkurangnya penghasilan mereka. Masyarakat tidak terima dengan perlakuan perusahaan yang semacam itu, pihak masyarakat awalnya melakukan lobi-lobi ke perusahaan, namun tanggapan perusahaan hanya berkata nanti dan nanti, mereka lebih beralasan kalau perbaikan jalan itu merupakan wewenang pemerintah daerah, mereka sudah membayar retribusi kepada pemerintah, sehingga tunggu pemerintah yang memperbaiki jalan itu. Padahal yang paling terlibat dalam perusakan jalan itu adalah pihak perusahaan yang melakukan aktifitas perusahaan seperti pengangkutan TBS inti, masuknya Buldoser, traktor dan alat-alat berat lainnya yang melbihi kapasitas dan ketahanan jalan. Masyarakat yang hanya menggunakan sepeda motor mustahil merusak jalan separah itu, oleh karena itu masyarakat melakukan demo-demo hingga berniat memasung sang manajer perusahaan namun polisi sudah datang terlebih dahulu. Petani sudah dibebani dengan potongan yang macam-macam seperti biaya perawatan jalan dan sebagainya, namun jalan tidak dirawat oleh pihak perusahaan, hal ini memicu kemarahan tersendiri masyarakat.
Pemerintah harus turun ke lapangan dalam melihat permasalahan yang ada di masyarakat petani sawit, sawit di kabupaten sekadau sudah merajalela, perusahaan dengan bebasnya membuka lahan dimana dia suka, kemudian menjual perusahaan itu kepada pihak lain. Masalah kerusakan ekosistem alam, seperti air yang dulunya bersih kini keruh bagaikan air lumpur akibat pembukaan lahan baru. Pembagian hak yang tidak adil dimana masyarakat menyerahkan 10 hektar lahannya untuk mendapatkan dua hektar kebun sawit setelah sawit itu dipanen, hal ini menunjukan ketimpangan, walaupun petani hanya mengeluarkan lahan, namun perbandingan tidak adil ini sangat nampak delapan hektar yang dikelola oleh perusahaan ini sangat besart bila dibandingkan dengan kebun masyarakat. Selain itu perusahaan juga bertindak curang yang melibatkan tokoh masyarakat yang berpengaruh di desa atau kampung itu untuk merayu masyarakat untuk menyerahkan tanahnya, ada juga indikasi pihak tertentu sengaja menjual tanah orang lain ke pihak perusahaan, banyak lagi permasalahan yang bisa menimbulkan konflik pada masyarakat petani sawit di daerah kita.
Untuk menyelesaikan masalah ini ada beberapa alternatif penyelesaian konflik yang bisa diambil, antara lain adalah:
A.    Alternatif perbaikan langsung oleh perusahaan atau perusahaan
1.      Perusahan memenuhi kemauan dari masyarakat dengan memperbaiki jalan tersebut dengan biaya perusahaan;
2.      Perusahaan meengerjakan langsung perbaikan jalan itu dengan mengerahkan sumber daya yang ia miliki.
3.      Perusahaan dan masyarakat menuntut kepada pemerintah untuk segera memperbaiki jalan;
4.      Pengerjaan dilakukan oleh pemerintah dengan segera mengalokasikan anggaran dan segera mentenderkan proyek perbaikan jalan itu.
B.     Alternatif pembiayaan pemerintah dan perusahaan
1.      Pemerintah bersama perusahaan yang membiayai perbaikan jalan
2.      Perusahaan dan pemerintah menunjuk langsung pihak yang mengerjakan proyek itu dan masyarakat turut mengawasi proses pembangunan itu
C.     Alternatif perbaikan bersama
1.      Pemerintah dan perusahaan besama-sama memfasilitasi anggaran perbaikan jalan itu
2.      Masyarakat diberikan kewenangan untuk menjadi pengerjaan proyek itu sehingga masyarakat akan mempunyai andil dalam perbaikan jalan itu dan akan membuka lapangan pekerjaan dan penghasilan baru bagi masyarakat kita
3.      Pemerintah menunjuk pimpinan proyek bersama perusahaan untuk mengarahkan masyarakat dalam pengerjaan proyek itu, peralatan dan material disiapka oleh pemerintah dan perusahaan
Secara umum pemerintah harus meninjau kembali konsep kerjasama antara perusahaan sawit dengan pemerintah maupun dengan masyarakat, karena begitu banyak masalah yang akan memicu konflik yang tidak pemerintah ketahui keberadaannya.







EVALUASI PROSES IMPELEMENTASI PENYALURAN DANA BOS DI KABUPATEN SEKADAU


Menurut buku Kamus Administrasi Publik (Chandler dan Plano, 1988) kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Shafritz  dan Russel (1997) memberikan definisi kebijakan publik yang paling mudah diingat dan mungkin paling praktis yaitu “whatever a government decides to do  or  not to do”.  Peterson (2003) berpendapat bahwa kebijakan publik secara umum dilihat sebagai aksi pemerintah dalam menghadapi masalah, dengan mengarahkan perhatian terhadap “siapa mendapat apa, kapan dan bagaimana”.
Shafritz dan Russel (1997) terdiri atas ; 1). agenda setting dimana isu-isu kebijakan didentifikasi, 2). Keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan kebijakan, 3). implementasi, 4). evaluasi program dan analisis  dampak, dan 5). feedback, yaitu memutuskan untuk merevisi atau menghentikan. Proses ini menyerupai suatu siklus. Dalam hal ini kami dari kelompok tiga (3) akan mengevaluasi implementasi BOS secara nasional dengan memperhatikan berbagai kasus yang terjadi serta secara khusus  akan mengevaluasi implementasi panyaluran dana BOS oleh dinas pendidikan kabupaten sekadau.
Evalusi suatu kebijakan dapat terbagi ke dalam dua bagian, yang pertama adalah mengevalusi proses implementasinya dan yang kedua adalah mengevaluasi hasil yang dicapai. Dalam hal ini pemakalah ingin mengungkapkan beberapa kasus yang terjadi di kabupaten sekadau dan daerah-daerah sebagai pembanding antara juklak dan juknis dengan kenyataan dalam mengimplementasikan kebijakan pengucuran dana BOS ini.
            Beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah di indonesia sebagaimana yang diberitakan banyak media, baik itu media cetak maupun media elektronik. Diantara pemberitaan-pemberitaan itu adalah dari VIVAnews yang menyatakan “DKI Akan Bongkar Korupsi Dana BOS”, yang sangat mentragiskan adalah hal ini dilakukan oleh oknum-oknum implementor kebijakan yaitu Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, pemberitaan ini dimulai dari laporan ICW bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan dan korupsi dan BOS di Provinsi DKI Jakarta kepada KPK. Kemudian yang tak kalah menarik adalah dari Kompas.com SUKABUMI, “Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Sukabumi HR Benyamin (44) ternyata tidak hanya terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana ’Block Grant’ senilai Rp 300 juta, melainkan juga kasus Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 240 juta” hal ini sangat memalukan kita, kepala sekolah yang notabene adalah seorang guru yang menjalankan tugas dan tanggungjawab mendidik justru terlibat dalah kasus-kasus penyalahgunaan dana BOS. Kemudian dari fajar online “ kasus penyalahgunaan dana bos oleh kepala sekolah yang sekarang menjadi tersangka. Dari Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) penggunaan dana BOS mantan kepala sekolah yang disita penyidik untuk tahun 2008, 2009, 2010 terdapat banyak keganjilan dari hasil pembelian barang yang dilaporkan.” Kemudian di dalam blognya ICW juga mengemukakan beberapa laporan sebagai berikut, “Membawa kunci, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Anti Korupsi Pendidikan (KAKP) menemui Ketua Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Soedibyo, di kantornya. Mereka mendesak Kajati segera menetapkan tersangka kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan dana Block Grant RSBI di SDN 012 Rawamangun. ICW juga menyerahkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar”. Ini merupakan sekelumit kasus-kasus yang mengemuka di media, hal ini sangat ironis, apalagi jika kita lihat secara menyeluruh di setiap sekolah dan di setiap kabupaten dan kota seluruh indonesia, pasti akan banyak sekali penyalahgunaan dan penyelewengan dana BOS ini.
Berdasarkan Buku Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Pendidikan Dasar Lainnya (DPL) TA 2007 dan 2008. Dalam mengaudit hasil laporan dana BOS dan dana pendidikan lainnya, BPK RI mengambil uji sampling pada 4.127 sekolah di 62 kabupaten/kota, serta hasil pengolahan kuesioner yang telah diisi kepala sekolah. Catatan penting : Data penyalahgunaan anggaran ini hanya disampling 4127 sekolah SD/SMP dari sekitar 200.000 SD/SMP. Atau angka tertera hanya mencatat 2% dari total penyalahan anggaran dana BOS.
Kami team kelompok tiga (3) dalam hal ini ingin mengungkapkan juga kasus yang terjadi di Kabupaten Sekadau. Seperti kita ketahuhi dalam juknis penyaluran dana BOS 2011 dijelaskan bahwa penyaluran dana BOS dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Namun apa yang terjadi di kabupaten sekadau, seorang teman saya yang menjadi guru honorer di sebuah SMP di kabupaten sekadau, sampai sekarang akhir bulan maret belum menerima gaji honorernya dengan alasan dana BOS yang belum cair dari periode januari sampai maret. Dimana letak kesalahannya hal ini perlu penelusuran kita bersama, namun kelompok kami hanya membatasi hal ini pada pelaksanaan juknis yang dikeluarkan oleh MENDIKNAS dalam lampiran peraturannya. Di dalam juknis dijelaskan bahwa ada empat periode penyaluran dana bos yaitu Tahun anggaran 2011, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2011, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2010/2011 dan semester 1 tahun pelajaran 2011/2012. Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember, namun pada periode pertama tahun ini saja belum dicairkan kepada sekolah-sekolah sebagai biaya operasional meraka. Hal ini sudah bertentangan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh kemendiknas tentang teknis penyaluran dana BOS ini. Kemanakah uang ini, apakah dari pemerintah pusat yang belum mengucurkan dana ini atau dana ini sudah dikucurkan namun pemerintah kabupaten yang belum menyalukan ke sekolah-sekolah hal ini perlu kajian kita yang lebih mendalam. Apakah ada niat-niat yang kurang baik dari pemerintah, hal ini perlu pengkajian yang mendalam, pemakalah tidak berani berargumentasi yang terlalu jauh, namun pemakalah berani mengatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dari juknis yang ada. Hal ini menunjukan adanya kesalahan dalam implementasinya.
Implementasi dana BOS dalam berbagai perspektif juga banyak dinilai sangat membantu jika proporsi dan impelentasinya sesuai dengan aturan yang ada. Banyak dari implementator kebijakan ini salah kaprah dalam menentukan prioritas kebutuhan apa saja yang mendesak yang diperbolehkan dalam penggunaan dana BOS. Hal ini ditunjukan dari kekekurangtelitian para kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan sekolah untuk menunjang proses belajar mengajar siswa/i. Sebagai contoh adalah kebutuhan yang mendesak di sekolah itu adalah buku-buku sekolah, namun dana BOS banyak digunakan untuk biaya-biaya rutin seperti pembayaran gaji honorer untuk guru yang masih honor, kemudian pembelian perlengkapan kantor yang berlebihan, dan biaya-biaya yang kurang relevan secara langsung bisa membantu sekolah meningkatkan muttu dan kualitasnya. Banyaknya sekolah menerima guru  honorer sehingga menyebabkan banyaknya dana BOS terkuras untuk biaya rutin juga menjadi permasalahan, hal ini juga berdampak pada banyaknya guru PNS yang kekurangan jam terutama pada sekolah-sekolah yang berada di pusat perkotaan atau di ibukota kabupaten.
Hal ini menjadi kajian kita bersama untuk menyelesaikannya, perlu konsistensi dan kemauan kita bersama dalam memecahklan masalah ini. Kita sebagai warga negara berhak mengawasi dan memonitoring setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah karena kebijakan mereka ditanggung oleh biaya negara yang bersumber dari dana rakyat. Oleh karena itu pertanggungjawabannya adalah kepada rakyat bukan kepada atasan.
Dari beberapa penjelasan tentang masalah yang, maka kelompok kami  menyarankan beberapa alternatif langkah-langkah untuk menantisipasi dan menanggulangi masalah ini:
A.    Mengawasi dan mengaudit setiap LPJ kepala sekolah seluruh indonesia yang menerima dana BOS, dan bila perlu diaudit dan diperiksa oleh lembaga yang berwenang
B.     Meminta laporan rutin dan realisasi anggaran kepada setiap dinas pendidikan sebagai leding sektor penyaluran dana BOS ini
C.     Sebagai langkah antisipatif maka pemerintah harus mengadakan pelatihan penggunaan dana BOS secara tepat kepada setiap sekolah terutama bagi kepala sekolah baik itu pemilihan prioritasnya, maupun cara mempertanggungjawabkannya dalam LPJ yang benar.
D.    Dana BOS ini sebaiknya langsung dikendalikan oleh pemerintah pusat, dan langsung ditransfer ke setiap rekening sekolah, tanpa perantara dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan.
E.     Perlu peran kita bersama, semua pembaca, semua tokoh masyarakat, pemerintah dan setiap elemen masyarakat dalam mengawasi kebijakan pengucuran dana BOS ini, jika ada hal-hal yang mencurigakan






           
Daftar pustaka
Agustino, Leo, 2006,” Dasar-Dasar Kebijakan Publik” CV. Alfabeta, Bandung
Widodo,Joko,, 2008,”Analisis Kebijakan Publik, konsep dan aplikasi analisis proses kebijakan publik” Banyumedia, Malang.
Islamy, Irfan, 1984,” Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara” Bina Aksara, Jakarta
Subarsono, 2005,” ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK konsep, teori dan aplikasi” Pustaka Pelajar, Yogjakarta
Permendiknas No 37 Tahun 2010